Pengertian Tanggung Jawab
Tanggung jawab menurut kamus umum bahasa Indonesia adalah, keadaan wajib menanggung
segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab adalah berkewajiban menanggung,
memikul jawab, menanggung segala sesuatunya, dan memberikan jawab serta
menanggung akibatnya. Tanggung jawab adalah sesuatu yang harus dilakukan atau
dilaksanakan dengan sepenuh hati.
Berdasarkan pengertian tanggungjawab
sebagaimana dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa tangungjawab itu erat
kaitannya dengan baik hak dan kewajiban serta kekuasaan. Dalam menggunakan
haknya, setiap warga negara harus memperhatikan beberapa aspek, sebagai berikut
:
- Aspek kekuatan, yaitu kekuasaan atau wewenang untuk melaksananak nhak tersebut
- Aspek perundangan hukum (proteksi hukum) yang melegalisir atau mensahkan aspek kekuasaan atau wewenang yang memberi kekuatan bagi Pemegang hak mutlak untuk menggunakan haknya tersebut.
- Aspek pembatasan hukum (restriksi hukum) yang membatasi dan menjaga jangan sampai terjadi penggunaan hak oleh suatu pihak yang melampui batas (kelayakan dan kepantasan) sehingga menimbulkan akibat kerugian bagi pihak lain (Ridwan haloim 1988:178)
Berdasarkan uraian di atas maka hak
yang kita miliki dalam Peggunaannya harus memperhatikan atau mempertimbangkan
hak orang lain juga. Dalam melaksanakan kewajiban maka aspek-aspek yang
perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
- Aspek kemungkinan dalam arti kelogisan bahwa pihak yang berkewajiban sungguh mungkin dan mampun untuk dapat mengemban kewajibannya dengan sebagaimana mestinya.
- Aspek perlindungan hukum yangmelegalisir atau mensahkan kedudukan pihak yan telah melaksanakan kewajibannya sebagai orang atau pihak yang harus dilindungi dari adanya tuntunan atau gugatan terhadapnya, apabila ia telah melaksanakan kewajibannya dengan baik
- Aspek pembatasan hukum, yang membatasi dan menjaga agar pelaksanaan kewajiban oleh setiap pihak yang bersangkutan jangan sampai kurang dari batas minimalnya sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
- Aspek pengecualian hukum, yang merupakan suatu aspek yang memuat pertimbangan “jiwa hukum” dalam menghadapi pelaksanaan kewajiban oleh seseorang atau suatu pihak yang tidak memadai.
Berdasarkan
yang telah disampaikan diatas dapat diketahui bahwa Sebagai warga nagara, kita
seluruh rakyat Indonesia bertanggung jawab untuk membangun kesadaran hidup
berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Hal itu dapat kita lakukan antara lain:
1. Memahami
Pancasila dan UUD 1945
2. Berperan
serta aktif dalam menegakkan dasar Negara dan konstitusi
3. Mengembangkan
pola hidup taat pada aturan yang berlaku
Tanggungjawab Warga Negara Terhadap Bangsa dan Negara
Ada
ungkapan sederhana namun saraat dengan makna, yaitu “Maju mundurnya suatu
bangsa sangat tergantung kepada tanggungjawab warga negaranya”. Tanggungjawab
warga negara terhadap bangsa dan negaranya dilaksanakan dengan cara
mengaktualisasikan hak dan kewajibannya sebagai warga negara sebagia mana
dituangkan dalam landasan konstitusional negara kita, yakni undang-undang
Dasara 1945.
Bentuk-bentuk
sikap dan perilaku warga negara yang mencerminkan perwujudan tanggungjawab
terhadap negara dan bangsa yaitu sebagai berikut :
- Memahami dan mengamalkan ideologi nasional kita, yakni Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dalam berbagai bidang kehiudpan seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan
- Manjaga dan memelihara nama baik bangsa dan negara di mata dunia internasional sebagai bangsa dan negara yang merdeka, berdaulat, berperadaban dan bermartabat
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan menghindari sikap dan perilaku yang diskriminatif
- Membina solidaritas sosial sebagai sesama warga negara Indonesia
- Meningkatkan wawasan kebangsaan agar senantiasa terbina rasa kebangsaan, paham kebangsaan dan semangat kebangsaan pada setiap diri warga negara.
- Peran Warga Negara
Kewajiban
adalah sesuatu yang dilakukan dengan tanggung jawab. Maksudnya adalah kita
sebagai warga negara mempunyai sesuatu yang harus kita lakukan untuk negara
kita.
Di dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal
keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa
diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa
dan wilayah tertentu dimuka bumi. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok
manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai
satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib
serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Atau bisa
diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui
hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban
sosial.
Dalam
Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata keadilan yang berasal dari kata dasar “adil”,
mempunyai arti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan yang tidak berat sebelah.
Sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat
sebelah atau tidak memihak dan tidak sewenang-wenang. Keadilan pada hakikatnya
adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang
menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat
dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa
membedakan suku, keurunan, dan agamanya.
Sesungguhnya
keadilan bermula dari adanya pertentangan antara kepentingan individu dan
kepentingan kelompok. Pertentangan kepentingan akan menyebabkan pertikaian,
bahkan peperangan antara sesama manusia. Oleh sebab itu, keberadaan keadilan
adalah untuk mempertimbangkan pertentangan secara teliti melalui perangkat
peraturan-peraturan (hukum) untuk mewujudkan suatu perdamaian. Dengan kata
lain, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara masalah keadilan
menjadi masalah penting dalam rangka memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam
konteks berbangsa dan bernegara, keadilan merupakan hak mutlak bagi setiap
warga negara.Pemerintah harus mampu menegakkan keadilan bagi setiap warga
negaranya. Keadilan tersebut harus menyangkut semua aspek kehidupan, baik
keadilan hukum, politik, maupun kesejahteraan ekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar