Jumat, 14 November 2014

Peredaran Narkoba Dilingkungan Kampus

PEREDARAN NARKOBA DI LINGKUNGAN KAMPUS
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga perguruan sampai tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya.
Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan.
Berdasarkan hasil penelitian UI dan BNN pada tahun 2009 silam, prevalensi penyalahgunaan Narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa cukup tinggi, yaitu sekitar 920.695 orang. Sementara itu, persentase mahasiswa penyalahguna Narkoba mencapai angka 30,9% dari jumlah di atas. Artinya tingkat penyalahgunaan Narkoba di kalangan mahasiswa masih cukup tinggi. Demikian disampaikan oleh Direktur Peran Serta Masyarakat, Sambudiyono, di depan peserta Rapat Koordinasi (Rakor) P4GN di Hotel Kaisar, Selasa (13/3).
“Untuk mengatasi permasalahan Narkoba, maka seluruh unsur baik itu dari mahasiswa, dosen, dan juga orang tua, harus bersinergis untuk melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba ini sesuai dengan porsinya. Khusus untuk di lingkungan kampus, maka diperlukan strategi yang sistematis dalam penanggulangan masalah Narkoba ini dengan tetap  berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum yang berwenang”, ujar Sambudiyono.
Melalui kegiatan rakor ini, BNN mengharapkan pihak universitas akan cepat tanggap untuk melaksanakan kegiatan P4GN, dengan mendirikan Unit Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba (UPPN), dalam mewujudkan kampus bebas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
Menurut Sambudiyono, mahasiswa merupakan generasi muda yang memiliki intelektual tinggi, dan diproyeksikan akan menjadi pimpinan di masa depan sehingga BNN berharap agar mahasiswa ini dapat menjadi ujung tombak untuk pemberdayaan di lingkungan  kampus, dalam konteks penanggulangan masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.  
Perlu diketahui bersama, bahwa saat ini belum banyak kampus yang menyadari betul akan pentingnya membuat komitmen kuat untuk menanggulangi Narkoba di lingkungannya.
Seharus pihak kampus secara tegas menyeleksi mahasiswa baru, sehingga jika saat penerimaan mahasiswa baru, kita lakukan tes urine, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkoba di lingkungan kampus.
Mahasiswa sendiri sangat proaktif dalam hal penanggulangan masalah Narkoba. Hal ini bisa dilihat dari munculnya Divisi Mahasiswa Anti Narkoba (DMAN). Unit kegiatan mahasiswa ini memberikan kontribusi yang cukup  strategis, karena unit kegiatan ini aktif memberikan sosialisasi masalah Narkoba terutama pada saat penerimaan mahasiswa baru. Selain itu, unit ini aktif membangun komunikasi dengan mahasiswa lain lintas universitas dari berbagai daerah. Beberapa waktu lalu, kampus ini melakukan tour ke sejumlah  universitas besar, seperti UNDIP, UNIBRAW, dan universitas lainnya untuk mengampanyekan bahaya penyalahgunaan Narkoba.
Untuk wilayah Jabodetabek sendiri, DMAN sudah mulai menjalin komunikasi dan membuat forum diskusi tentang Narkoba setiap akhir pekan. Rencananya, mereka akan membuat simposium se-wilayah Jabodetabek tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba. (BK)
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar / mahasiswa) adalah sebagai berikut: Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian, sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran, Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah, Sering menguap, mengantuk, dan malas, tidak memedulikan kesehatan diri, Suka mencuri untuk membeli narkoba, Menyebabkan Kegilaan, Pranoid bahkan Kematian !
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar / Mahasiswa, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita.
Ada tiga hal yang harus diperhatikan ketika melakukan program anti narkoba di sekolah dan perguruan tinggi. Pertama adalah dengan  engikutsertakan keluarga. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa sikap orangtua memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan  penggunaan narkoba pada anak-anak. Strategi untuk mengubah sikap keluarga terhadap penggunaan narkoba termasuk memperbaiki pola asuh orangtua dalam rangka menciptakan komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah. Kelompok dukungan dari orangtua merupakan model intervensi yang sering digunakan. Kedua, dengan menekankan secara jelas kebijakan tidak pada narkoba. Mengirimkan pesan yang jelas tidak menggunakan membutuhkan konsistensi sekolah-sekolah untuk menjelaskan bahwa narkoba itu salah dan mendorong kegiatan-kegiatan anti narkoba di sekolah dan perguruan tinggi. Untuk anak sekolah harus diberikan penjelasan yang terus-menerus diulang bahwa narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan emosi namun juga kesempatan mereka untuk bisa terus belajar, mengoptimalkan potensi akademik dan kehidupan yang layak. Terakhir, meningkatkan kepercayaan antara orang dewasa dan anak-anak. Pendekatan ini mempromosikan kesempatan yang lebih besar bagi interaksi personal antara orang dewasa dan remaja, dengan demikian mendorong orang dewasa menjadi model yang lebih berpengaruh.
Oleh sebab itu, mulai saat ini pendidik, pengajar, dan orang tua, harus sigap serta waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.
Target peredaran narkoba pada saat ini adalah anak muda terutama pada masa pubertas dimana hal itu dikarenakan oleh adanya keingintauannya untuk menghilangkan rasa stress dan juga dikarenakan oleh keadaan lingkungan sosial yang berada di sekitarnya. Salah satunya pada lingkungan sekitar kampus. Pandangan saya sendiri tentang maraknya peredaran narkoba di lingkungan kampus membuat mahasiswa dan para orang tua merasa resah. Karena kurangnya pengawasan serta jumlah mahasiswa yang sangat banyak dapat menjadi faktor utama beredarnya barang haram tersebut di lingkungan kampus. Miris tentunya bagi kita yang mengetahui tempat untuk menimba ilmu  kini dapat berubah fungsi menjadi tempat peredaran narkoba. Jika hal ini tidak cepat diatasi maka akan merusak generasi muda.
Peredaran narkoba bisa terjadi dimana saja termasuk juga didalam kampus kita. Karena pihak kampus tidak tahu tentang kegiatan setiap mahasiswanya secara keseluruhan. Mungkin ada beberapa mahasiswa dikampus kita yang menjadi pemakai bahkan pengedar narkoba. Pihak kampus juga tidak dapat memantau secara keseluruhan di daerah sekitarnya. Terkecuali jika pada kampus itu terdapat kamera tersembunyi sehingga dapat merekam semua kegiatan mahasiswa sehari-hari dan mengetahui kegiatan di sekitar terutama pada kegiatan yang mencurigakan. Dan kita juga dapat mengadakan acara yang bermanfaat seperti seminar anti narkoba ataupun dengan komunitas seperti UKM dan lainnya.
Pihak kampus dapat mendeteksi apakah mahasiswa-mahasiswanya memeakai narkoba atau tidak dapat dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan secara menyeluruh seperti test urine saat pendaftaran mahasiswa baru dan setiap kali kampus akan mengadakan UAS. Jika ditemukan mahasiswa yang akan mendaftarkan diri itu memakai narkoba maka jangan diterima sedangkan untuk mahasiswa yang telah aktif mengikuti pelajaran yang memakai narkoba, segeralah tindak lanjuti sebelum terlambat. Bawalah mahasiswa tersebut ke tempat berwajib dan berikan rehabilitas sampai ia sembuh dari kecanduan.
Sumber :

http://ipt-ekstensi.blogspot.com/2011/08/makalah-peranan-perguruan-tinggi-dalam.html